Keadilan adalah salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang sejarah filsafat hukum. Sejak zaman Yunani Kuno -- yang bermula pada abad VI SM sampai abad V M, tatkala Kekaisaran Romawi runtuh -- rakyat Yunani sudah hidup dalam polis-polis di mana satu sama lain memiliki penguasa, sistem pemerintahan, dan sistem hukum tersendiri. Komponen-komponen yang mendasari polis-polis ini kemudian dihidupi secara melembaga (dikukuhkan dalam institusi tertentu) dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan (
welfare) dan kebaikan bersama (
bonum commune).
KEMBALI KE ARTIKEL