Dalam kegiatan Seminar, BNNK Karo mencoba untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan kondisi Indonesia Darurat Narkoba kepada para peserta yang terdiri dari para Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Guru BK. Kemudian, dalam workshop I, BNNK Karo mengajak para peserta untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi bahwa upaya P4GN adalah tugas semua pihak termasuk pihak sekolah. Dalam Workshop II, diskusi menghasilkan beberapa usulan kebijakan P4GN yang akan diterapkan di Sekolah.
Beberapa usulan kebijakan P4GN yang dikemukakan para peserta antara lain : pentingnya edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan guru, pentingnya pelaksanaan tes urine secara berkala kepada seluruh siswa untuk memantau indikasi ada tidaknya penyalahgunaan narkoba, dan pentingnya bimbingan interpersonal antar guru BK dengan siswa untuk lebih mengenal karakter siswa. Dalam upaya P4GN, pihak sekolah mengusulkan pentingnya dibentuk relawan anti narkoba di sekolah yang akan dibimbing oleh BNNK Karo.
Pihak sekolah berharap adanya MoU antara Dinas Pendidikan, Komnas HAM, KPA, BNNK Karo, dan Penegak Hukum dalam perlindungan relawan anti narkoba di sekolah. Kendala lain yang dihadapi mengenai usulan kebijakan P4GN tersebut adalah mengenai anggaran dalam pelaksanaan tes urine, dana percetakan media edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pemberian waktu komunikasi efektif Guru BK dengan Siswa di kelas. Menyikapi hal ini, maka BNNK Karo berharap adanya kerja sama dengan instansi terkait agar kebijakan P4GN ini bisa terwujud. (Seksi Pencegahan BNNK Karo)