Hukum Perdata yang ada di Indonesia merupakan warisan berasal dari sistem Eropa kontinental. Kualitas hukum yang sesuai dengan sistem Eropa kontinental dihasilkan dari kodifikasi. Bentuk hukum perdata yang dikodifikasikan adalah Kitab KUH Perdata, yang telah diterjemahkan ke dalam KUH Perdata. Terjemahan dari hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang perdata. Hukum ini termasuk ke dalam hukum privat (private law) yang diatur didalam KUH Perdata atau disingkat dengan (BW). Bagian dari hukum perdata yaitu substantif dan formal. Hukum perdata substantif merupakan bahan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP). Hukum tertulis dalam arti yang lebih luas mencakup hukum komersial, hukum perkawinan, hukum pertanian dasar, hukum hak gadai dan hukum perwalian. Sedangkan pada hukum perdata formal yaitu hukum perdata yang berlaku untuk proses persidangan dalam masalah perdata, atau dikenal sebagai hukum acara perdata. Kitab yang mendandung hukum perdata adalah sebagai berikut: Buku I tentang Orang (Van Personen), Buku II tentang Benda (Van Zaken), Buku III tentang Perikatan (Van Verbintenissen), Buku IV tentang Bukti dan Daluarsa (Van Bewijs en Verjaring).
KEMBALI KE ARTIKEL