Melalui kesempatan ini, SAYA juga menyampaikan “NOTA KEBERATAN” atas “KEPUTUSAN DEWAN PERS” yang menyatakan SAYA telah melanggar kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan untuk mendapatkan saham perdana IPO PT Krakatau Steel Tbk. “NOTA KEBERATAN” tersebut, sebagai berikut :