Apakah Nasib Pekerja Kontrak Akan Lebih Baik di Bawah UU Cipta Kerja?
13 Oktober 2020 15:30Diperbarui: 13 Oktober 2020 16:102604
Status karyawan tetap ataupun karyawan kontrak tidak dikenal dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ataupun dalam Undang Undang Cipta Kerja.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.