Semenjak adanya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah menjadi UU No.19 tahun 2016, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) mencatat terdapat sekitar 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang kasusnya tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Kasus UU ITE yang ditemukan mayoritas adalah pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.
KEMBALI KE ARTIKEL