Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

PTS Illegal + Mahasiswa = Pengangguran

9 Januari 2013   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:20 198 0
PTS (Perguruan Tinggi Swasta), menurut data yang didapatkan dari Dirjen Dikti sejumlah PTS di Indonesia sekitar 2.789 yang tersebar ternyata data tersebut sama sekali tidak akurat hingga menjadi patokan dan hasil fakta bagi publik, sebab masih berjubel - jubel PTS yang legalitasnya masih kelam/Illegal dan ada juga yang izin perpanjangannya sudah mati atau diambang pintu ketidak jelasan alias lontang - lantung tidak karuan.

hal yang demikian ini yang nantinya akan sangat menyulitkan bagi calon generasi penerus bangsa Indonesia yang memiliki gelar, pengakuan publik dan menjadi agent of change dalam perkembangannya menuju masa depan, apabila dalam setiap Legalitas maupun akutabilitas menjadi sebuah patokan dasar masa depan bangsa yang berkualitas dan memiliki daya jual di kanca global seperti saat sekarang ini, seharusnya perkembangan pendidikan justru harus lebih ditingkatkan dan jangan hanya berdasarkan data yang didapatkan dari beberapa sumber yang ternama saja, karena kebanyakan fakta yang dipaparkan baru - baru ini lebih mementingkan kepentingan beberapa pihak tertentu/tidak lepas dari kepentingan politik semata.

jangankan PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang memiliki dedikasi tinggi dalam menciptakan SDM yang cerdas dan handal, ternyata sama halnya dengan PTS, apa bila dengan pembinaan dan pengawasan yang cukup baik nantinya akan mampu menyamai kedudukan PTN yang keabsahannya secara prosedural diserahkan langsung melalui Dirjen Dikti serta perpanjangan izinnya dilakukan oleh Rektor dari tiap kampusnya.

contoh sekilas cerita yang terjadi beberapa waktu lalu di Dharmasraya provinsi sumbar, ada puluhan mahasiswa yang meneriakkan ketidak adilan untuk memperoleh haknya menjadi mahasiswa untuk diakui atas penempaan pendidikan yang mereka enyam, dikarenakan praktik - praktik yang bernuansa kelam dan dinilai pragmatis tersebut mereka terombang ambil oleh keputusasaan saat menghadapi kebijakan dari pihak akademik PTS kepada mereka, kalau saja mahasiswa yang disalahkan atas hal ini maka lebih layak dan pantas lagi adalah pihak yang terkait atas wewenang dalam masalah ini seperti halnya pihak PTS yang terkait dan Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi) yang bertanggung jawab atas izin penyelenggaraan hingga tahap akreditasi berlangsung.

semestinya tanggung jawab ini sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, seperti halnya tiga aspek amanah yang diembankan pihak yang memberi izin penyelenggaraan, yaitu melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan, serta dalam hal administrasi adalah PTS itu sendiri, akan tetapi mengapa seolah - olah tugas keduanya dianggap sebagai angin lalu saja. Seharusnya orang yang di atas tahu hal ini dan menindak tegas hingga harus diberikan ganjaran yang sesuai terhadap tindakan oknum terkait, bukannya malah terbawa alur pasif mereka.

Kalau ditanya, apakah bisa yang demikian ini mempertanggung jawabkan masa depan calon pemimpin bangsa apabila tidak terlaksananya Legalitas demi berlangsungnya kesejahteraan dan keadilan, masih pantaskah arahan dilakukan dan bukannya ganjaran yang didapatkan oleh pihak yang berwenang.

dan akhir dari cerita masyarakat hukum ini akan berlanjut hingga masa dimana Ijazah menjadi sama harganya dengan sepuluh permata termahal di Dunia, kalau demikian jadinya PTS Illegal hanya menunggu saja anak didiknya/mahasiswa berusaha untuk menjadi penganguran sukses.(aan)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun