Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Prinsip Transaksi yang Digunakan dalam Hukum Islam

1 Maret 2019   17:57 Diperbarui: 1 Maret 2019   17:54 3427 0
A. Jual Beli
 Jual dan beli merupakan perbuatan hukum antara pihak penjual di satu pihak dengan pihak pembeli di lain pihak mengenai suatu barang. Transaksi yang berlangsung jujur dan adil amatlah ditekankan dalam perdagangan atau bai oleh Al-qur'an dan Nabi Muhammad SAW. Pasal 1457 KUH perdata mendefinisikan jual dan beli sebagai perjanjian antara penjual dengan pembeli di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan benda dan pihak pembeli untuk membayar harga yang sudah diperjanjikan itu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun