Dewasa ini tidak bisa dipungkiri salah satu elemen yang penting untuk memulai suatu kegiatan dalam dunia usaha adalah perizinan. Izin tersebut fungsinya ialah untuk melindungi suatu penyelenggaraan kegiatan atau hak atas kepemilikan. Apabila tidak memiliki izin tentunya akan menimbulkan berbagai macam masalah yang menggganggu kelancaran kita dalam berusaha atau berkegiatan. Perizinan dapat ditemui dengan berbagai bentuk dan tujuan, tergantung jenis kegiatan atau usaha yang dilakukan seperti pendaftaran, sertifikasi, rekomendasi, penentuan kuota dan izin operasional. Perizinan penting untuk memastikan bahwa kegiatan atau usaha yang dilakukan tidak melanggar hukum, aman, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Namun yang masih menjadi permasalahan adalah perizinan di Indonesia seringkali dikaitkan dengan rumitnya birokrasi dan berbagai problematika lainnya. Tentu hal ini memerlukan perhatian khusus bagi pemerintah untuk terus mengoreksi dan mereformasi birokrasi serta sistem perizinannya.
KEMBALI KE ARTIKEL