12 Mei 2016 06:43Diperbarui: 28 Oktober 2016 15:411560
Pada mulanya dinyatakan peserta jaminan kesehatan dalam SJSN yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan yang diberikan berdasarkan kelas standar (UU No 40/2004 tentang SJSN, Pasal 23 ayat 4).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.