Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Kegotong-royongan Semu dan Rancu

12 Mei 2016   06:43 Diperbarui: 28 Oktober 2016   15:41 156 0
Pada mulanya dinyatakan peserta jaminan kesehatan dalam SJSN yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan yang diberikan berdasarkan kelas standar (UU No 40/2004 tentang SJSN, Pasal 23 ayat 4).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun