12 Mei 2016 06:43Diperbarui: 28 Oktober 2016 15:411560
Pada mulanya dinyatakan peserta jaminan kesehatan dalam SJSN yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan yang diberikan berdasarkan kelas standar (UU No 40/2004 tentang SJSN, Pasal 23 ayat 4).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.