Dua bulan lebih satu minggu menjelang tanggal
1 Januari 2015, yaitu batas waktu paling lambat kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil, dan bagi pemberi kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016 (Perpres 111/2013).
KEMBALI KE ARTIKEL