Pengeluaran biaya transportasi per bulan idealnya tidak lebih dari 15% dari penghasilan per bulan. Misalnya karyawan yang bergaji Rp. 10 juta, maka biaya transportasi maksimal Rp. 1.5 juta,-
Pengeluaran biaya transportasi per bulan idealnya tidak lebih dari 15% dari penghasilan per bulan. Misalnya karyawan yang bergaji Rp. 10 juta, maka biaya transportasi maksimal Rp. 1.5 juta,-