Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Siap-siap Potong Gaji Lagi! Yuk, Cermati Pilihan Membeli Rumah dengan Tabungan Emas Digital vs Tapera

28 Mei 2024   10:26 Diperbarui: 29 Mei 2024   04:01 990 16
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera sedang hangat diperbincangkan di berbagai media saat ini. Ketentuan baru tersebut mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat tidak hanya pada pegawai negeri sipil. Namun, Tapera sebenarnya sudah digagas pemerintah sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam peraturan tersebut, Tapera didefinisikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukkannya setelah kepesertaan berakhir. Secara sederhana, Tapera adalah iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan. Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun