Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Timur menyatakan Jon Riah Ukur atau kerap disapa Jonru bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang ia lakukan di dalam akun facebooknya.
Jonru divonis 1,5 Tahun Penjaradan jugan Denda Rp 50 Juta. Pemberian Vonis tersebut tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa sebelunya yaitu 2 Tahun Penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL