Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Hasil Sidang Vonis Perkara Ujaran Kebencian, Jonru Dihukum 1,5 Tahun Penjara

2 Maret 2018   19:12 Diperbarui: 2 Maret 2018   19:24 435 1
Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Timur menyatakan Jon Riah Ukur atau kerap disapa Jonru bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang ia lakukan di dalam akun facebooknya. Jonru divonis 1,5 Tahun Penjaradan jugan Denda Rp 50 Juta. Pemberian Vonis tersebut tergolong lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa sebelunya yaitu 2 Tahun Penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun