Seorang Ibu bernama
Nenek Cicihdigugat empat anak kandungnya sendiri yang berinisial AS, DR, AR, dan AK sebesar Rp. 1,6 Miliar di Pengadilan Negeri Bandung hanya karena persoalan warisan. Ibu yang sudah berusia 78 tahun itu digugat karena telah menjual Tanah warisan yang diberikan oleh Almarhum Suaminya dengan alasan untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari.
KEMBALI KE ARTIKEL