Seperti Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lainnya, Rancangan Perda KTR yang disusun DPRD Tangerang Selatan juga kebablasan. Bagaimana tidak, Raperda ini tak hanya mengatur kawasan tanpa rokok, namun juga melarang industri beriklan dan melarang toko swalayan berjualan rokok.
KEMBALI KE ARTIKEL