Penyuluhan Hukum UU TPKS "Cegah Kekerasan Seksual, Kenali Undang-Undangnya" Kepada Warga Desa Banaran, Kec. Pracimantoro, Kab. Wonogiri. Pelecehan seksual secara langsung bertentangan dengan cita-cita ketuhanan dan kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila karena merupakan bentuk kekerasan dan tindakan yang merasuk dalam derajat martabat manusia. Sederhananya, kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang menargetkan tubuh atau sistem reproduksi seseorang dan menghina, melecehkan, atau menyerangnya.
KEMBALI KE ARTIKEL