Padahal putusan TUN sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Nur hidayati menyampaikan kepada media bahwa masih akan melakukan upaya hukum PK atas putusan tersebut.
Saya akan melawan dengan mengajukan (Peninjauan Kembali ) PK dan sudah melimpahkan permalahan ini kepada Bagian Hukum Pemda Demak. Ucapnya (24/3)
Plt.Kepala Bagian hukum Sekda Kab.Demak Nikendarsih saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa apa yang disamapaikan oleh Kepala Desa Kramat bahwa langkah hukum permasalahan pilperades dilimpahkan kepada Bagian Hukum ditidak benar, yang benar Kepala Desanya konsultasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak.
Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kramat Muhammad Malik menyampaikan bahwa terkait keikutsertaan BPD dalam persoalan ini dikarenakan Penggugat atas surat keputusan Kepala Desa tersebut mengirimkan surat resmi kepada kami sehingga ditindalanjuti dengan mengadakan Rapat terbatas.
"Tugas BPD salah satunya sebagai pengawas jalannya pemerintahan Desa dan kami dimendapatkan surat dari para penggugat terkait putusan PTUN yang mereka ajukan sehingga BPD memanggil Kepala Desa untuk membicarakan hal tersebut, namun Bu Kades menolak untuk menjalankan putusan PTUN tersebut, jangan sampai ada pemahaman bahwa BPD melampaui kewenangannya.
Sebenarnya perkara yang berkaitan dengan SK Kades no 37 tahun 2023 tentang pengangkatan kadus dan SK Kades no. 38 tentang pengangkatan kasi tapem, itu ada pembatasan. Memang tidak bisa diajukan kasasi atau PK karena berlakunya hanya di daerah tertentu, di daerah itu saja jadi putusan PTUN tingkat Bandong tersebut harus dijalankan supaya tidak ada permasalahan hukum dibelakangnya nanti," terang malik.
Mahkamah Agung (MA) memang membatasi perkara yang bisa diajukan Kasasi maupun PK. Pembatasan ini diatur dalam Pasal 45A Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dengan tujuan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan kasasi ke MA.
Pembatasan kasasi tersebut juga dimaksudkan untuk menciptakan proses peradilan yang cepat dan berbiaya murah, agar para pihak dapat memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian sengketanya. Karena telah memperoleh putusan yang berkekuatan tetap pada tingkat banding.
Lebih jauh Malik menjelaskan, MA memang membatasi upaya hukum kasasi yang berkaitan dengan sengketa mengenai keputusan pejabat tata usaha negara tingkat daerah untuk mengurangi penumpukan perkara.
Apalagi ruang lingkup keputusan Kades Kramat hanya mengikat di daerah tersebut.
"Seperti putusan kepala desa atau bupati itu memang kena pembatasan. Ada aturannya, tidak sampai kasasi apa lagi PK dalam rapat kemari Bu Kades Nur Hidayati kurang faham akan hukum," ujarnya.