Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

BPD Desa Kramat Dempet Resmi Adukan Kades atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Kejari Demak

27 Maret 2024   09:12 Diperbarui: 27 Maret 2024   09:14 23976 0

Kab. Demak-Lambanya penanganan Inspektorat Demak, BPD Desa Kramat Dempet mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Demak atas penyalahgunaan Dana Desa 2023.

Ketua BPD Desa Kramat muhammad malik, meminta inspektorat melimpahkan dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Baik ke polisi maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.  

"Kalau memang tidak mampu bersikap, serahkan kepada aparat penegak hukum, polisi boleh Kejaksaan juga boleh, biar segera ditindaklanjuti," kata malik, Rabu, 26 Maret 2024.
 
Demikian dikatakan Malik dalam musyawarah dengan Kepala Desa yang tidak dicapai titik temu atas klarifikasi kasus dugaan penyelewangan dana desa di Desa Kramat Kecamatan Dempet 18/3, adapun yang dilaporkan ada lima hal antara lain :  penggunaan dana desa untuk pilperades 2023 tidak tercantum pada RkpDes, penggunaan dana desa untuk bantuan hukum 2023 yang digunakan kepala desa tidak tercantum dalam RkpDeS, penyalahgunaan dana desa terkait bencana tidak sesuai dengan realisasinya,  penggunaan dana desa untuk rehabilitasi kantor yang kami duga tidak sesuai dengan spek,  siltap BPD yang sampai sembilan Bulan tidak dibayarkan oleh Pemdes.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun