Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Ketua PABPDSI Demak Hadiri Pertemuan Rutin Persatuan BPD se-Kecamatan Karangawen Untuk Jalin Sinergitas

15 Januari 2024   09:31 Diperbarui: 15 Januari 2024   09:56 220 0
DEMAK- Persatuan Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa Se Kecamatan Karangawen mengadakan pertemuan rutin di Pondok Makan Puri Kencono salah satu Bumdes yang dimiliki oleh Desa Karangawen. Ahad (14/01/2024)

Ketua Paguyuban BPD se Kecamatan Karangawen Lhutfi Chalim menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan arahan dari Ketua PABPDSI Demak.

"Terima kasih kami sampaikan atas kehadiran dan motivasi semangat dari Ketua PABDSI Demak  sekaligus Ketua Paguyuban BPD se Kabupaten Demak semoga BPD di Kabupaten Demak semakin sholid, kami BPD se Kecamatan Karangawen satu komando dengan PABPDSI Demak" ujarnya.

Ketua PABPDSI Demak Muhammad Ali Maskun didalam sambutannya menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan rival bagi pemerintah desa. BPD adalah mitra bagi pemerintah desa untuk membangun dan memajukan desa.

Dikesempatan itu Ali Maskun menjelaskan, berdasar UU Desa dan peraturan perundang-undangan turunannya, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Dimana kedudukan hukum anggota BPD sejajar dengan kepala desa dan ditetapkan dengan SK Bupati.
Oleh karenanya dia meminta, kedepan BPD dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan regulasi demi kemajuan pemerintah desa.

"Demi Kemajuan desa, teman kita adalah aturan dan Undang Undang (UU). Karena kita adalah mitra agar tata kelola pemerintahan desa menjadi baik, posisikan diri sebagai legeslatif di desa," tegas Ali Maskun.

Ketua PABPDSI Demak sekaligus Ketua Paguyuban BPD se Kabupaten Demak tersebut menambahkan, sebagai fungsi kontrol dan pengawas di pemerintahan desa, maka kemampuan dan SDM nya BPD juga harus terus ditingkatkan.
Beberapa langkah strategis juga bisa dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga kontrol di pemerintah desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun