Wakalah secara Bahasa adalah pendelegasian, penyerahan atau pelindungan. Sedangkan secara syariat, wakalah adalah penyerahan kewenangan terhadap sesuatu yang boleh dilakukan sendiri dan bisa diwakilkan kepada orang lain,untuk dilakukan oleh wakil tersebut selama pemilik kewenangan asli masih hidup.
KEMBALI KE ARTIKEL