Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Akad Wakalah

10 Juni 2021   07:28 Diperbarui: 10 Juni 2021   07:38 169 1
Wakalah secara Bahasa adalah pendelegasian, penyerahan atau pelindungan. Sedangkan secara syariat, wakalah adalah penyerahan kewenangan terhadap sesuatu yang boleh dilakukan sendiri dan bisa diwakilkan kepada orang lain,untuk dilakukan oleh wakil tersebut selama pemilik kewenangan asli masih hidup.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun