Mungkin cukup jelas dijabarkan dalam perundang-undangan apa, mengapa, dan bagaimana ruang publik - terutama dalam kepadatan masyarakat kota - itu harus disikapi, dihargai dan difungsikan. Bahkan saya cukup yakin bahwa studi mengenai hal ini terus dilakukan dalam rangka memperbesar mudharatnya bagi siapapun.
KEMBALI KE ARTIKEL