Penyelenggara pelayanan publik sudah ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undang, yangmana disebutkan bahwa penyelenggaran pelayanan publik atau yang disebut Penyelenggara merupakan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL