Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife

KPP Pratama Palangkaraya Tetapkan Komitmen Pelayanan dengan Standar Pelayanan

7 Agustus 2022   19:58 Diperbarui: 7 Agustus 2022   20:09 432 0
Penyelenggara pelayanan publik sudah ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undang, yangmana disebutkan bahwa penyelenggaran pelayanan publik atau yang disebut Penyelenggara merupakan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun