Sesuai dengan kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai pendataan anak yatim piatu yang terdampak Covid 19. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang turut melakukan pendataan tersebut. Kegiatan pendataan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang dilakukan melalui aplikasi RapidPro.
KEMBALI KE ARTIKEL