Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengaturan Pembantuan Tindak Pidana, Tafsir Pasal 21 KUHP Produk Baru Indonesia

21 November 2023   08:55 Diperbarui: 21 November 2023   09:14 118 1
Setiap manusia yang hidup membutuhkan manusia yang lain, tanpa perkecualian dalam melakukan tindak pidana.  Pembantu tindak pidana termasuk subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum pidana. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Jikalau "Turut melakukan" dalam artian "bersama-sama melakukan". Dalam hal tersebut, sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan, dan orang yang turut melakukan, dan kedua orang tersebut kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan pidana. Turut melakukan artinya, orang tersebut melakukan dari awal hingga akhir perbuatan pidana tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun