Setiap manusia yang hidup membutuhkan manusia yang lain, tanpa perkecualian dalam melakukan tindak pidana. Â Pembantu tindak pidana termasuk subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum pidana. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Jikalau "Turut melakukan" dalam artian "bersama-sama melakukan". Dalam hal tersebut, sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan, dan orang yang turut melakukan, dan kedua orang tersebut kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan pidana. Turut melakukan artinya, orang tersebut melakukan dari awal hingga akhir perbuatan pidana tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL