Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenai tindak pidana, termasuk yang ikut serta dalam melakukan perbuatan pidana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia V, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan adalah proses, cara, dan perbuatan menyertai atau menyertakan. Umumnya, maksud dari penyertaan ialah suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku. Menurut VanHamel, dalam definisinya mengenai penyertaan yaitu sebuah ajaran pertanggungjawaban atau sebuah pembagian pertanggungjawaban dalam suatu tindak pidana yang dalam pengertian undang-undang, dapat dilaksanakan pelaku dengan tindakannya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL