Percobaan adalah menuju ke sesuatu hal namun tidak sampai kepada hal yang dituju atau hendak melakukan sesuatu namun tak selesai. Percobaan masuk dalam kategori pidana, ada niat untuk merencanakan pidana, namun proses yang dilakukan tidak sampai selesai seperti direncanakan. Ada niat dari pelaku yang merencanakan, dicoba dan tidak berhasil, sehingga atas perbuatan itu terkena ancaman hukum percobaan.
KEMBALI KE ARTIKEL