Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Keberlakuan Asas Universal, Tafsir Pasal 6 KUHP Produk baru Indonesia

23 Januari 2023   06:41 Diperbarui: 23 Januari 2023   06:52 808 0
KUHP Baru mengadopsi asas universal selain asas wilayah atau teritorial, asas pelindungan atau nasional pasif dalam ruang lingkup keberlakuannya (tempat). Asas universal merupakan asas yang menitikberatkan pada kepentingan hukum internasional secara luas. Konsepsi ini mempunya makna arti luas, dalam hukum pidana KUHP ini, tidak dibatasi tempat, wilayah atau bagi orang tertentu saja, melainkan berlaku dimana pun dan bagi siapa pun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun