Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Asas Pelindungan dan Asas Nasional Aktif, Tafsir Pasal 5 KUHP Produk Baru Indonesia

22 Januari 2023   10:07 Diperbarui: 22 Januari 2023   10:22 315 0
KUHP baru pada ruang lingkup keberlakuan hukum berdasarkan tempat, merujuk pada asas wilayah atau teritorial. Selain itu, sudah diterapkan juga asas pelindungan atau asas nasional pasif. Istilah pelindungan sangat identik dengan perlindungan, namun secara harfiah, dan KKBI itu berbeda makna, dan interprestasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun