Kasus kisruh antara PT. Freeport dan pemerintah Indonesia sangat menarik belakangan ini. Karena memang sejak awal banyak bangsa ini yang tidak "respek" terhadap Amerika, entah karena budayanya yang dianggap kebabalasan, dukungannya terhadap Israel, dan berbagai hal lainnya menjadikan lebih banyak yang mendukung langkah Pemerintah untuk bersikap tegas terhadap PT. Freeport. Sebagai seseorang yang bekerja di kementerian keuangan, saya pernah berkesempatan membaca contoh sebuah Kontrak Karya yang jadi salah satu sebab kisruh tersebut. Pertama kali membacanya saya kaget dan merasa heran, bagaimana sebuah kontrak antara pemerintah suatu negara, dan korporasi swasta memiliki posisi yang bisa lebih tinggi dari suatu Undang-Undang?
KEMBALI KE ARTIKEL