Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Jangan Kaget Kalau Mulai 1 Januari 2016 Bayar Pajak Ditolak di Bank

10 November 2015   21:10 Diperbarui: 4 April 2017   18:25 363 0
Bagi Anda yang sudah terbiasa membayar pajak di bank, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank atau melalui kantor pos, jangan kaget jika mulai 1 januari 2016 nanti akan ada bank atau tempat pembayaran lainnya yang menolak atau menyuruh Wajib Pajak untuk menggunakan "billing system".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun