Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Surat Buat Tuan Presiden

20 Juli 2010   16:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:43 189 0

Kali ini saya memberikan tulisan buat kompasiana, selebaran ini aku masih simpan yang saya dapat dari email kawan yang kerja di Migran justice dulu, ini hanya buat share kepada teman-teman kompasiana. inilah redaksi surat milis tersebut:

Perihal : Surat Terbuka

Kepada Yth,

Bapak Presiden Republik Indonesia

Di Tempat.

Assalamu Alaikum, Wr, Wb.

Menurut UU PPTKL No. 39/2004 fungsi BNP2TKI adalah Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi & terintegrasi. Dari segi penempatan BNP2TKI telah gagal membangun sebuah sistem penempatan yang mudah, murah, cepat & aman. Berbagai produk kebijakan Penempatan BNP2TKI hanya menuai berbagai kritik, pembentuk Komite Korea oleh Kepala BNP2TKI ternyata melanggar banyak ketentuan perundang-undangan, bahkan pembentukan Komite Korea terindikasi adanya praktek Gratifikasi milyaran rupiah. Kemudian kasus penempatan 62 TKI ke Selandia Baru, yang dilakukan oleh perorangan dan disahkan oleh Kepala BNP2TKI juga menuai begitu banyak kritik, karena penempatan ke Selandia Baru adalah tindakan yang secara terang-terangan melanggar UU PPTKLN No. 39/2004. dan penempatan ini mengindikasikan adanya praktek gratifikasi maupun trafficking. Dan banyak lagi kasus-kasus penempatan lainya yang diduga juga mengalami problem yang sama.

Dari aspek perlindungan TKI, BNP2TKI tidak memiliki konsep yang jelas bagaimana menangani berbagai permasalahan TKI, berbagai kasus TKI mulai dari kasus kematian, penyiksaan, pemerkosaan, trafficking, gaji tidak dibayar, pemalsuan dokumen, PHK sepihak, deportasi, penyekapan, hilang kontak, pemerasan, dll. Adalah fonomena kasus TKI yang tidak mendapat respon penanganan yang semestinya. Paling tidak untuk 1 pintu pemulangan resmi TKI seperti di terminal 4 Selapanjang ada 130 kasus setiap hari yang tidak mendapat penanganan apapun dari BNP2TKI, kecuali hanya sekedar dicatat oleh petugas BNP2TKI lalu paspor ditahan dengan alasan untuk pengurusan asuransi, yang sampai hari ini tidak jelas bagaimana hasilnya, dan ironisnya bagi TKI yang ditahan paspornya di terminal 4 Selapanjang, apabila TKI tersebut akan mengambil kembali paspornya mereka dipungut biaya antara Rp. 200.000 s/d Rp. 500.000/TKI.

Kemudian pemerasan TKI dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta dengan menumpang DAMRI menuju Terminal 4 Selapanjang, didalam perjalanan TKI dimintai pungutan antara Rp. 20.000 s/d Rp. 50.000/TKI. Begitupun TKI yang pulang melalui Terminal 4 Selapanjang sesampainya di rumah hampir mayoritas TKI dipungut biaya-biaya ilegal oleh Sopir Angkutan, bagi TKI yang keluar melalui Terminal 2 Sokarno Hatta tanpa melalui Terminal 4 Selapanjang, harus membayar antara Rp. 500.000 s/d 1 Juta Rupiah. sehingga ada ungkapan sinis bahwa TKI adalah ATM berjalan, yang setiap saat menjadi sarana pemerasan oleh berbagai pihak di Bandara Soekarno Hatta. Dan sudah bisa dipastikan berbagai kasus yang dialami TKI yang pulang melalui Terminal 4 Selapanjang, jika diadukan ke BNP2TKI, hanya sekedar menjadi laporan yang dipeti eskan, tanpa ada penanganan yang jelas dari BNP2TKI.

Ketidak pedulian BNP2TKI atas berbagai permasalahan TKI, ini lebih disebabkan tidak adanya konsep yang jelas, bagaimana menangani berbagai problem yang muncul dilapangan, oknum-oknum BNP2TKI saat ini, hanya sibuk mengurus & menambah jumlah Perusahaan Jasa Angkutan TKI, dan mengurus perizinan tempat usaha di Terminal 4 Selapanjang yang nota bene berdasarkan pengakuan dari para pengusaha angkutan dan pengusaha jasa diluar angkutan mereka rata-rata dipungut biaya antara 100 juta s/d 300 juta oleh oknum-oknum BNP2TKI untuk mendapatkan izin usaha.

Berbagai kasus TKI tersebut diatas, itu hanya terjadi pada 1 pintu pemulangan resmi yakni di terminal 4 Selapanjang, belum lagi pintu-pintu pemberangkatan maupun pemulangan lainya yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia – Singapura – Brunei. TKI yang bermasalah di pintu-pintu perbatasan ini, sudah bisa dipastikan akan mengalami nasib yang lebih tragis, bahkan dipintu-pintu resmi diwilayah perbatasan dengan Malaysia – Singapura – Brunei ini, nasib TKI sudah ibarat barang dagangan antara kelompok-kelompok sindikat dan lagi-lagi ironis semua itu terjadi di depan mata petugas, paling tidak ada sekitar 5.000 TKI setiap bulannya diselundupkan secara ilegal melalui wilayah dumai, entikong, nunukan, batam, tanjung pinang, kuala tungkal, belawan, dan bengkalis.

Mencermati berbagai permasalahan tersebut diatas, semestinya BNP2TKI sebagai lembaga bentukan berdasarkan mandat UU PPTKLN 39/2004, seharusnya lebih memikirkan dan memprioritaskan bagaimana melindungi Hak Asasi TKI, baik sebagai pekerja, warganegara, dan manusia. Bukan justru lebih mengutamakan masalah penempatan TKI yang juga ternyata gagal membangun sistem penempatan yang mudah, murah, cepat, dan aman. Serta hanya sibuk menyuburkan praktek-praktek gratifikasi.

Olehnya itu, Migran Justice sebagai lembaga penelitian & advokasi Buruh Migran menilai bahwa :

1.Keberadaan BNP2TKI telah gagal menjalankan fungsi & perannya, terutama gagal dalam melindungi Hak Asasi TKI secara keseluruhan dalam keseluruhan proses penempatannya,

2.Sistem dan mekanisme kerja di internal BNP2TKI, dijalankan tanpa konsep kerja yang jelas, dan semakin diperparah oleh banyaknya praktek-praktek gratifikasi oknum-oknum disekitar Kepala BNP2TKI terhadap Pengusaha, dan konsekwensinya setiap bentuk pemerasan terhadap Pengusaha oleh Oknum BNP2TKI yang berasal dari unsur Non Struktural akan berdampak pada semakin meluasnya pemerasan terhadap TKI itu sendiri dalam keseluruhan proses penempatannya,

3.Untuk menghindari semakin semrawutnya penanganan TKI terutama dari aspek perlindungan Hak Asasi TKI, maka BNP2TKI seharusnya direvisi total, karena keberadaan BNP2TKI selama ini justru bukan bagian dari solusi tetapi menjadi permasalahan utama munculnyaberbagai persoalan TKI.

4.Pentingnya dipertimbangkan untuk dibentuk Komisi Perlindungan TKI, yang terpisah dari pengaturan pengelolaan Sistem birokrasi Penempatan. Hal mana didalamnya memberi ruang partisipasi bagi masyarakat maupun Pemerintah Daerah Asal mayoritas TKI.

Demikian hal ini disampaikan, semoga masalah TKI ini menjadi perhatian yang sungguh-sungguh serius di era Pemerintahan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Mengingat kondisi TKI yang sangat rentan mengalami berbagai bentuk eksploitasi dari berbagai pihak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun