Sepertinya sudah bulat keputusan Presiden RI Bpk. Jokowi untuk menaikan sebesar 30% tepatnya Rp. 2000,- (dua ribu rupaih) untuk bahan bakar minyak, khususnya jenis Premium dan solar. Meskipun sekilas untuk sebagian lain apalah arti kenaikan Rp. 2000,- sementara itu sebagian lainnya berteriak dengan sangat kencang akan keberatan dengan nominal kenaikan yang sudah final diumumkan.
KEMBALI KE ARTIKEL