Judi merupakan hal yang bertentangan dengan Hukum dan tercantum didalam KUHP 303 dimana pasal tersebut menegaskan bahwa itu merupakan unsur melawan Hukum bagi yang melakukan Perjuan. Dan didalam Agama pun juga tidak di perbolehkan untuk berjudi karena itu merukan perbuatan haram.Â
KEMBALI KE ARTIKEL