Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Apa yang saya lakukan untuk Melesatrikan Hutan Indonesia?

2 Maret 2014   01:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:20 69 0
Apa yang saya lakukan untuk Melesatrikan Hutan indonesia ? Saya rasa judul nya harus saya ganti menjadi " Apa yang kita lakukan untuk Melstarikan hutan indonesia?" . kenapa kata "saya" di rubah menjadi kita ? Pasti udah pada ngertilah apa lagi yang baca Kompasiana ..

Iyaaa betul sekali yang anda pikirkan karena kelestarian hutan itu bukan di tangan satu orang (presiden) tetapi di tangan kita semua sebagai warga negara. Dan ada pasal nya juga. Silahkan dibaca

Kewajiban peranserta masyarakat dalam bidang kehutanan diatur dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.

Tetapi kenapa masih ada saja yang merusak hutan indonesia?

Menurut saya ada beberapa faktor


  1. Permintaan yang semakin meningkat
  2. Lahan Hutan yang dibutuhkan untuk perkebunan
  3. Lahan Hutan yang dibutuhkan untuk pembangunan kota
  4. Semakin meningkatnya jumlah penduduk indonesia
  5. Kurangan nya pengamanan
  6. Kebakaran hutan
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun