Iyaaa betul sekali yang anda pikirkan karena kelestarian hutan itu bukan di tangan satu orang (presiden) tetapi di tangan kita semua sebagai warga negara. Dan ada pasal nya juga. Silahkan dibaca
Kewajiban peranserta masyarakat dalam bidang kehutanan diatur dalam pasal 69 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.
Tetapi kenapa masih ada saja yang merusak hutan indonesia?
Menurut saya ada beberapa faktor
- Permintaan yang semakin meningkat
- Lahan Hutan yang dibutuhkan untuk perkebunan
- Lahan Hutan yang dibutuhkan untuk pembangunan kota
- Semakin meningkatnya jumlah penduduk indonesia
- Kurangan nya pengamanan
- Kebakaran hutan