Adapun tujuan ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kontrak Hukum dan Kementerian KUKM ini adalah untuk memberi akses kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas bagi usahanya khususnya dalam pendampingan konsultasi, pendirian badan usaha dan perizinan, sertifikasi, serta kekayaan intelektual dari aspek hukum bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
KEMBALI KE ARTIKEL