Tantangan global seperti perubahan iklim, krisis kesehatan, dan ketidakpastian geopolitik menjadi faktor-faktor yang memerlukan kebijakan ekonomi yang tanggap. Sebagai contoh, pandemi COVID-19 mengguncang fondasi ekonomi dunia, memaksa banyak negara untuk mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan ekonomi mereka secara cepat. Oleh karena itu, bauran kebijakan yang terarah harus mencakup strategi untuk mengatasi tantangan global ini dengan efektif. Indonesia merespon kondisi ini melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2020: Keputusan presiden ini mengatur bagaimana lembaga keuangan dapat dijamin oleh pemerintah untuk mendanai proyek pembangunan yang mendukung perekonomian negara dan/atau inisiatif Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam rangka pelaksanaan inisiatif pemerintah, jaminan pemerintah dapat berupa jaminan terhadap gagal bayar pinjaman, surat utang, obligasi, atau risiko keuangan lainnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dengan Isi pokok peraturan ini adalah sebagai berikut: mekanisme penyusunan dan pemilihan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk identifikasi sektor atau bidang usaha yang paling terkena dampak pandemi COVID-19; pelaksanaan Program PEN melalui PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan; pemulihan perekonomian melalui belanja negara yang antara lain dilakukan dengan pemberian subsidi bunga; pembiayaan Program PEN untuk memperjelas sumber pendanaan Program PEN yang bersangkutan; dan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi tata kelola yang baik dalam Program PEN.
Perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah lanskap ekonomi secara signifikan. Revolusi industri 4.0 membawa perubahan dalam cara produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi harus mampu mengantisipasi dampak teknologi terkini dan menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan adaptasi. Bauran kebijakan yang terarah harus mencakup insentif untuk riset dan pengembangan, pendidikan yang relevan dengan kebutuhan pasar, dan infrastruktur digital yang memadai.Â