Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil adalah isu penting dan menjadi hangat seputar perkembangan dunia birokrasi sipil. Peraturan tersebut adalah produk keputusan pemerintah pusat semasa kepemimpinan Presiden SBY, setidaknya ini merupakan kebijakan yang baik dan cukup menggairahkan bagi kalangan PNS yang mengabdikan dirinya bagi negara untuk melayani kebutuhan dan kepentingan publik secara luas dan menyeluruh, sebagaimana pendapat ahli Harold Maxwell, bahwa pada hakikatnya manusia itu memiliki kebutuhan dan kepentingan yaitu tentang kekuasaan, kekayaan, penghormatan, kesehatan, kejujuran, keterampilan, pendidikan, dan kasih sayang.