Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Temuan-temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan, yang mencukupi untuk dilakukan pertimbangan profesional oleh pemeriksa pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL