Komnas Perempuan membagi persoalan kekerasan terhadap perempuan dalam 3 (tiga) ranah, yaitu Kekerasan Personal (KDRT/Relasi Personal), Komunitas, dan Negara. Menurut catatan mereka,
kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ranah domestik (rumah tangga) maupun relasi perkawinan, namun meluas di masyarakat umum dengan kasus yang beragam.
KEMBALI KE ARTIKEL