Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

BKN Kembangkan I-MUT, Aplikasi untuk Mutasi dan Pemberhentian ASN

20 Oktober 2024   14:13 Diperbarui: 20 Oktober 2024   14:18 129 1
Sebagai upaya penegakan pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria atau lebih dikenal dengan istilah NSPK manajemen ASN pasca-terbitnya UU ASN terbaru, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa BKN telah mengembangkan Sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, baik definitif maupun non-definitif di lingkup Instansi Pusat maupun Daerah harus melalui sistem I-MUT. Menurutnya, sistem I-MUT BKN ini juga telah terintegrasi dengan SIASN, termasuk dengan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbud serta dilengkapi dengan data integritas moralitas ASN.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun