Sebagai upaya penegakan pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria atau lebih dikenal dengan istilah NSPK manajemen ASN pasca-terbitnya UU ASN terbaru, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa BKN telah mengembangkan Sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, baik definitif maupun non-definitif di lingkup Instansi Pusat maupun Daerah harus melalui sistem I-MUT. Menurutnya, sistem I-MUT BKN ini juga telah terintegrasi dengan SIASN, termasuk dengan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbud serta dilengkapi dengan data integritas moralitas ASN.
KEMBALI KE ARTIKEL