Sebelum memulai bekerja, biasanya perusahaan akan memberikan kontrak kerja yang berisi hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.
Perlu diingat, sebelum menandatangani kontrak kerja, ada beberapa hal yang perlu dicermati calon pegawai guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang selama bekerja.
Lalu, poin apa saja yang harus diperhatikan calon pegawai sebelum menandatangani kontrak kerja?
Selain membahas mengenai kontrak kerja, Kompasiana telah merangkum artikel populer dan menarik lainnya mulai dari dilema kedelai di negeri sendiri hingga penerapan Kurikulum Merdeka di Jerman
1. 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Surat Perjanjian Kerja