Setelah Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Presen, Bagaimana Menyiasatinya?
18 November 2021 12:16Diperbarui: 18 November 2021 12:339337
Tahun lalu, pemerintah menetapkan bahwa upah minimum (UMP/UMK) 2021 ditiadakan. Sedangkan untuk tahun depan, upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.