Akan tetapi konsumen tidak perlu bingung, sebab aturan ini mulai berlaku hari ini, pemungutan pajak baru akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.
Pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Jika sudah dikenakan pajak, tentu saja, mungkin akan berimbas pada harga langganannya. Namun, akankah ada penurunan jumlah orang-orang yang selama ini sudah berlangganan -atau jusru sebaliknya?
Selain topik mengenai pajak yang akan dikenakan pada perusaan digital, masih ada konten-konten menarik lainnya yang pada pekan ini, seperti cerita pekerja proyek hingga nasib para nasabah jika masih menunggak.
Inilah konten-konten menarik dan terpopuler di Kompasiana dalam sepekan: