Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan seluruh masyarakat melakukan registrasi ulang kartu SIM telepon seluler. Namun, kemudian beredar kabar bahwa proses registrasi ini tidak aman dan data yang diberikan bisa dieksploitasi pihak tidak bertanggungjawab. Lantas informasi mana yang benar?
KEMBALI KE ARTIKEL