Sungguh DPR tak bisa memproduksi produk undang-undang dengan cepat dan menghasilkan produk yang memiliki subtansi bagi negara, dan pertahanan Indonesia. Contohnya adalah RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dan RUU Komponen Cadangan (RUU Komcad) yang nasibnya tak jelas.