Pansus pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) telah dibentuk DPR. Tujuan utamanya untuk menjamin keamanan dan ketertiban nasional. Salah satu aspek yang sangat diperhatikan adalah memberikan rasa aman masyarakat. Termasuk memadamkan aksi premanisme yang bergerilya di tengah masyarakat.