17 Maret 2020 20:47Diperbarui: 18 Maret 2020 05:28254614
Poin kedua dalam Surat Keputusan Nomor 13A tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo menyebutkan bahwa status darurat bencana masih akan berlangsung sampai 29 Mei 2020.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.