Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan rincian persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019 terdapat 3 tahap, yaitu sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019, pemeriksaan persidangan 17-24 Juni 2019, dan pada 25-27 Juni 2019 barulah MK menggelar rapat permusyawaratan hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL